
Tulisan ini bukan analisis, sebagaimana tulisan-tulisan saya yang lain, sekedar uneg-uneg saja. Dan karena sifatnya sama dengan tulisan saya yang lain, sebenarnya saya tidak perlu menuliskan lagi disclaimer ini :). Ya, saya hanya ingin membagi resah terkait kasus Ruyati. Siapa dia? Dia adalah seorang TKI yang mendapatkan hukum pancung dari pemerintah Arab Saudi. Dikabarkan bahwa dia telah membunuh majikannya, sehingga hukuman tersebut –sesuai dengan negara dimana dia berada– layak dikenakan padanya.
Ruyati, seorang perempuan Bekasi berusia 54 tahun, usia yang cukup uzur untuk ukuran seorang perempuan, menjadi TKI di Arab Saudi. Keberangkatannya pada Tahun 2008 adalah keberangkatan yang ketiga kalinya. Dikabarkan bahwa pihak keluarganya sempat melarang kepergiannya, namun dia bertekat berangkat, dengan alasan demi masa depan. Perusahaan yang menyalurkannya memanipulasi usianya supaya bisa berangkat, menjadi 9 (semblian) tahun lebih muda.
Dialog dengan keluarganya masih berjalan hingga kabar terakhir sebelum majikannya meninggal, bahwa Ruyati sempat dirawat di Rumah Sakit dan tangannya remuk sehingga perlu dipasangi pen. Demikian informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan PedomanNews.
Lantas Kenapa?
Diberitakan dimana-mana, dirilis pula oleh pemerintah Arab Saudi, bahwa Ruyati terbukti dan mengakui bahwa dialah penyebab kematian majikannya. Hukuman mati dengan cara dipancung menjadi putusan final karenanya. Apakah memang demikian? Kejadian sudah berlangsung, sudah lewat, dan saya juga bukan dalam kapasitas seorang detektif. Saya hanya ingin kembali mempertanyakan posisi negara.
Sebelum hal lain saya tuliskan, mari kita coba renungkan. Seorang perempuan berusia 54 tahun, berada di negeri yang antah berantah baginya, membunuh satu-satunya tempat bernaung baginya. Sejelek dan semengerikan apapun tempat bernaungnya saat itu, saya sulit membayangkan seseorang dalam posisi itu memilih untuk melepas satu-satunya harapan hidup. Pun bila seperti dikabarkan di media, bahwa majikannya kejam dan tidak memberikan bayaran hingga 7 bulan. Memangnya akan kemana dia kalau majikannya meninggal?
Oke, mungkin dia khilaf. Meskipun dalih khilaf ini sangat-sangat-sangat sulit kupahami, tapi baiklah, silakan. Sekarang dia khilaf dan membunuh. Kondisi khliaf seperti apa yang bisa membuat seseorang seperti Ruyati melakukan pembunuhan? Karena pingin harta majikan? Masuk akalkah itu? Mengingat dia berada di tempat asing, dan sekian bulan tidak mendapatkan haknya, pun dia tidak punya tempat untuk berlindung. Semestinya di sini pihak KBRI menjadi tempat dia bernaung, namun tidak, dia tidak memperoleh akses ke sana. Jadi, kalau dia ambil hartanya, buat apa? mau kemana? mau apa?
Kejadian –sekali lagi– sudah berlangsung. Sudah lewat. Lantas kenapa saya masih menuliskannya? Karena saya sedih, hukum yang dilabeli dengan nama agama –yang kebetulan agama saya– hadir dengan sedemikian kejam. Satu hal yang bertolak belakang dengan welas asih yang diajarkan oleh para pemuka dan bahkan pendiri agama ini.
Dalam Islam, sependek pengetahuan saya, dalam setiap kasus pidana ada hak-hak terdakwa yang harus dipenuhi. Dalam hal ini adalah hak untuk diungkap mengenai motif kejadian. Penentuan bentuk hukuman pada akhirnya ditentukan oleh hal ini. Saya sekonyong-konyong teringat dengan kisah Abu Dzar Al Ghiffari. Mari saya bagi untuk Anda, yang mungkin belum tahu atau lupa.
Abu Dzar Al Ghiffari
Dikisahkan saat itu, ada seorang pembunuh yang memang telah terbukti melakukan pembunuhan, hendak dihukum mati. Sang terhukum ditanyakan permintaan terakhir, yang merupakan hak dia, yang lalu dijawab olehnya,”Saya ingin pulang tiga hari ke kampung halaman, untuk melunasi hutang”. Hakim tentu saja keberatan, namun sahabat nabi Abu Dzar Al Ghiffari maju dan berkata,”biarkan dia mendapatkan haknya, saya siap menjadi penggantinya jika dia berbohong”.
Singkat cerita, hari terakhir yang dijanjikan telah tiba, sang terhukum belum menampakkan batang hidungnya hingga waktu menginjak siang. Abu Dzar, sesuai dengan perkataannya, bersiap menghadapi hukuman mati, menggantikan sang terhukum yang tak kunjung datang. Tepat sebelum prosesi berjalan, datanglah sang terhukum dengan terengah-engah dan peluh bercucuran. Dia menepati janji. “Saya bisa menghindar dari hukuman dunia, tapi saya yakin saya tidak bisa menghindari hukum dari Allah” kata itu yang keluar dari mulutnya.
Akhirnya, pihak keluarga melihat ketulusan sang terhukum, dan memaafkannya. Sang terhukum dan juga Abu Dzar, terhindar dari hukuman mati.
Apa yang dipetik?
Kisah ini tercatat dalam sejarah. Kisah ini, adalah cermin itu sendiri bagi pelaksanaan apa yang oleh orang-orang kini disebut sebagai Hukum Islam. Satu hal yang patut dan harus dicatat, bahwa ada proses di sana. Bahkan hingga batas paling akhirpun, seorang terhukum boleh melakukan dan mendapatkan pembelaan.
Hal ini yang tidak saya dengar dari kasus Ruyati. Pemerintah Indonesia baru mengabarkan tentang putusan ini ke pihak keluarga melalui SMS Menteri Luar Negeri hari Sabtu beberapa jam sebelum eksekusi. Sungguh satu hal yang menurut saya sangat aneh. Tidak sinkron dengan perkataan bahwa pemerintah selalu mengawal proses persidangan. Yang tertangkap kemudian adalah sikap acuh dan tidak menganggap penting. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus radang payudaranya Melinda Dee, seorang terdakwa kasus korupsi, dimana pemerintah bahkan mewacanakan penggunaan Jamkesmas.
Bukan rahasia tentu saja kalau saya sebutkan bahwa pemerintah kita di Arab Saudi, bahkan mungkin di semua negara, tidak memiliki wibawa. Silakan tengok satu penggal kisah semi fiksi dalam novel Ayat-ayat Cinta, yang sempat dibuat filmnya dan bahkan ditonton oleh SBY hingga menitikkan air mata. Kisah bahwa pekerja kita, bahkan mahasiswa kita di sana tidak pernah mendapatkan bantuan hukum yang layak ketika mendapatkan masalah di negeri itu. Bahkanpun ketika sebenarnya masalah itu sama sekali tidak benar. Novel itu fiksi tentu saja, tetapi kisah yang beredar ditambah dengan berita-berita tentang TKI kita yang disetrika, disiram air panas bahkan ada yang hingga meninggal, menguatkan akan “kebenaran” dari kisah di novel itu.
Ketika sang pembela utamanya sendiri tidak dihargai oleh warga Saudi, bagaimana kita akan mendapatkan perlindungan? Ketika negara tidak mampu melindungi rakyatnya, maka rakyat itu akan mengalami penyia-nyiaan di negara dimana dia berada.
Saya tidak sampai pada kesimpulan apapun, saya hanya ingin merenung kembali tentang kisah ini.
Para warga, gagal mendapat penghidupan di negerinya sendiri,
menyabung nasib di negeri yang jauh, menghadapi ketidak pastian
tiap rupiah yang mereka hasilkan, menyumbang uang bagi kantong-kantong tebal koruptor negeri
dan ketika mereka menemui masalah, para pejabat tutup muka tak peduli
vale, demi kemerdekaan
el rony, bersetia pada sesanti. biar kere yang penting hore.
Category: Neolib, Daily Life | Comment RSS 2.0 | trackback
August 25th, 2011 at 10:44 am
Eh, Ayat-ayat cinta bukannya di Mesir
Tapi esensinya masuk Pak Lantip.