
Tulisan ini saya buat dengan tujuan berbagi informasi mengenai lika-liku mengurus surat-surat berkait dengan PT TASPEN. Tulisan ini rencananya akan saya buat minimal dalam dua tahap, yaitu dari mulai mengurus UDW (uang duka wafat) hingga SPPT Janda. Semoga berguna.
Bagi teman-teman dan saudara sekalian yang memiliki orang tua pegawai negeri, atau bahkan Anda sendiri yang pegawai negeri sipil, tentu tidak asing dengan nama TASPEN. Tabungan Asuransi Pensiun adalah sebuah perusahaan yang menangani biaya pensiun untuk pegawai negeri. Kebetulan almarhum ayah saya adalah pensiunan pegawai negeri sipil, dulu beliau menjabat sebagai Kepala SMP.
Pada tulisan awal ini saya akan berbagi mengenai urutan pengurusan dana UDW (uang duka wafat). Informasi ini tentu saja hanya berlaku bagi pensiunan pegawai negeri yang meninggal. Dan pegawai negeri tersebut pensiun secara normal (bukan tidak terhormat atau alasan lain).
Mengurus Surat Kematian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat kematian. Surat kematian ini didapat dari Kelurahan setempat.
Surat Kematian harus ditandatangai oleh Lurah (tidak boleh wakil/atas nama) dan dengan cap Lurah Desa (bukan Pemerintah Desa)
Blangko surat kematian tersedia di kelurahan, Anda tinggal menghadap ke Kaur Kesra (atau umum, tergantung desa-nya) untuk meminta blangko tersebut. Setelah itu mintakanlah tanda tangan lurah. Sekali lagi, tanda tangan harus oleh lurah, tidak boleh yang lain.
Jika Lurah tidak ada, mintalah tandatangan sekdes dan dengan cap Pemerintah Desa. Setelah itu anda harus ke kecamatan, memintakan tanda tangan dan cap Camat. Aturannya sama, tandatangan harus dari Camat sendiri (bukan wakil/atasnama) dengan cap Camat, bukan Pemerintah Kecamatan.
Perhatikanlah stempel yang dipakai. Tulisannya haruslah Lurah Desa atau Camat (untuk yang mengurus hingga kecamatan). Oh ya, jika Anda mendapat cap Lurah Desa dan tandatangan asli Lurah, maka Anda tidak harus mengurus hingga kecamatan.
Simpan surat kematian tersebut, karena itu adalah syarat penting untuk berbagai urusan. Misalnya saja mengurus UDW ini, SP4B Pensiunan Janda/Duda, mengurus rekening bank, mengurus KTP atau Kartu Keluarga, dan lain-lain. Jangan sampai hilang ya.
Meminta Blangko SP2UDW dan SP4B Pensiunan
Datanglah ke kantor TASPEN sambil membawa surat kematian yang asli. Untuk Kantor TASPEN Yogyakarta, urutannya adalah datang ke pendaftaran (biasanya dijaga oleh satpam) dan meminta nomer urut, kemudian mengantri di bagian Informasi.
Blangko SP2UDW (Surat Permintaan Pembayaran Uang Duka Wafat) dan SP4B Pensiunan (Surat Permintaan Pembayaran Pensiun/Tunjangan Pertama bagi Janda/Duda/Yatim Meninggal) tersedia di bagian informasi PT TASPEN.
Mengisi Blangko dan Melengkapi Syarat
Setelah mendapatkan blangko tersebut, maka Anda tinggal mengisi blangko itu. Untuk SP4B Pensiunan, baru bisa diproses 4 (empat) bulan setelah pensiunan meninggal. Sebagai contoh untuk SP4B Pensiunan Ibu saya, baru bisa saya urus bulan September nanti. Namun untuk SP2UDW, sebaiknya justru segera diurus, karena berkait dengan catatan penerimaan dana pensiun almarhum.
Untuk SP2UDW, syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Pemohon di sini adalah Janda/Duda jika masih hidup. Silakan cek di SK Pensiun almarhum/almarhumah, di sana ada bagian:
B. Keluarga penerima pensiun yang bersangkutan pada saat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, sebagai tersebut dalam daftar keluarga
Nah di bagian tersebut ada kolom Isteri/suami dan Anak. Jika Istri/suami masih hidup, maka isian blangko pemohon adalah nama dan keterangan tentang Istri/suami. Jika istri/suami masih hidup, namun blangko di isi (status pemohon) oleh anak kandung, maka hak atas SP4B Pensiunan menjadi hangus.
SPP Klim
Setelah semua syarat dipenuhi dan blangko terisi, datanglah ke PT TASPEN lagi. Jika janda/duda pensiunan masih hidup, sebaiknya ajaklah serta. Sebenarnya untuk menyerahkan data bisa dilakukan oleh siapa saja, namun nantinya akan dibutuhkan tandatangan janda/duda pensiunan di bagian Kasir.
SPP Klim hanyalah sebentar saja urusannya. Setelah Anda dipanggil, dan di cek kelengkapannya semua, maka Anda akan diberi kwitansi/nota untuk mengambil dana SP2UDW di bagian Kasir. Di bagian inilah sekali lagi janda/duda harus membubuhkan tandatangan. Tunggu sebentar saja di bagian kasir, nanti Anda akan dipanggil dan menerima santunan dana UDW.
Curhat
Demikian lika-liku pengurusan di PT TASPEN. Nah, semoga dengan tulisan ini tidak ada lagi yang mengalami apa yang saya alami.
Terus terang saya bolak-balik menempuh Yogya-Bantul (kurang lebih 20-an Km lebih) hanya untuk hal-hal sepele. Kemarin kebetulan ada kesalahan di bagian administrasi kelurahan, sehingga stempel yang saya dapat adalah stempel Pemerintah Desa, padahal seperti sudah saya tulis di atas stempel haruslah Lurah Desa. Akibatnya saya balik lagi ke Bantul.
Juga blangko isian SP2UDW. Sebenarnya pada hari saya mengambil blangko, sudah diterangkan tentang siapa yang mengisi dan sebagainya oleh bagian informasi. Namun ternyata pikiran saya masih blank, sehingga informasi tersebut tidak terekam. Akibatnya blangko saya isi dengan nama saya. Saya harus meminta lagi blangko SP2UDW karena keteledoran ini, dan pulang ke Bantul lagi untuk mengisi serta meminta tandatangan ibu saya di blangko tersebut.
Nah, hari ini saya menyerahkan semua kebutuhan administrasi UDW, tetapi ternyata di bagian kasir harus ada tandatangan ibu saya. Walah, terpaksa cari cara agar ibu bisa saya bawa serta ke kantor TASPEN. Mungkin naik bis lebih masuk akal.
Vale, demi birokrasi
el rony, sejujurnya merasa asyik saja
Category: Yogyakarta, Culture, how to | Comment RSS 2.0 | trackback
May 14th, 2007 at 2:35 pm
hmm..
bener-bener.. pernah mengambil duit tabungan adik di sebauh bank pemerintah, syaratnya bertele-tele. selain fotokopi surat kematian, kudu ada tandatangan semua ahli waris, terus ada keterangan dari RT dan macem-macem..
capek dehh..
May 14th, 2007 at 5:15 pm
lha yo masalahnya di pemerintah blom ada sistem database yang bener, jadi mesti ngisi segala macem form.
akurasi sistemnya…. mbuh2an, tibaknya ada orang yang bisa ngakali asuransi pake surat kematian palsu
:D 
May 14th, 2007 at 8:38 pm
suwun Dab atas infonya
May 14th, 2007 at 9:59 pm
Emmm…. mbulet!!!
May 19th, 2007 at 3:58 am
….Ribet…yah kalo urusan ama BUMN
May 21st, 2007 at 10:54 am
capek deh… Gimana mau maju?!?
Hidup Republik non DATABASE…
October 24th, 2007 at 8:12 am
Bagi taspen, hal itu mungkin untuk security atas pengeluaran dana,
Sehingga kita harus bolak-balik untuk urusan yang sebetulnya sederhana.
tapi secara sistem memang, kita membutuhkan database untuk pemerintahan secara umum, sehingga dalam membuat KTP pun, tak perlu manual lagi, karena data masyarakat indonesia ada di pemerintah/depdagri/pemda.
November 2nd, 2007 at 3:25 pm
Mas Lam kenal, Aku salut ama Mas yang “care” ama taspen, aku jadi pingin kenal boleh kan?
January 22nd, 2008 at 8:57 am
thanx banget neh atas penjelasannya..
gw kebetulan lagi ngurusin hal ini..
jadi bener2 terbantu..
February 27th, 2008 at 1:48 pm
Prinsipnya sih bener cuma buat ngamanin duit negara, masalahnya negara nggak punya duit dan orangnya rada blank aja kali ya………..he…he….he
April 3rd, 2008 at 4:06 pm
Mas, mana info tentang mengurus sppt janda? kok saya gk ketemu ya?
April 11th, 2008 at 12:31 pm
saya pns baru, bagaimana cara pembuatan kartu taspen? mohon penjelasan
June 6th, 2008 at 9:36 am
Setelah membaca cara Pengurusan UDW saya sudah paham, tapi saya ada masalah dalam kelengkapan berkas/persyaratan. Mungkin sedikt cerita awal : Mertua laki wafat 19-05-08, istri adalah salah satu ahli waris (1 orang kakak perempuan masih hidup, keberadaanya belum diketahui), Ibu mertua wafat 20-10-2001, setelah kami ke taspen ternyata surat kemetian ibu mertua tidak dilaporkan ke PT.Taspen. Faktor tidak tau atau sengaja kami tidak tahu. Dari pihak Taspen dibilang Almarhum mertua harus kembalikan kelebihan gaji (tunjangan istri) selama th.2001 wafatnya ibu mertua. Pihak Taspen tidak memberikan rincian kelebihan gaji yang harus dikembalikan kepada kami. Saya mencoba menghitung Tunjangan Almarhumah yang tidak dilaporkan sejak bln Nopember 2001 s.d Mei 2008 kira-kira 79 bln x Rp.100.000,- (kira2 penerimaan tunjungan istri/bln) total hutang Rp.7.900.000,-. Yang pingin saya tanyakan dan mohon dijelaskan tentang :
1. Apakah ahli waris bisa mengajukan keberatan/keringan atas piutang yang disampaikan pihak PT TASPEN.
2. Bila wajib diselesaikan/dibayar apakah hasil UDW bisa menutupi piutang almarhum.
3. Apabila hasil UDW tidak cukup untuk menutup piutang, ahli waris bisa mencicil sisa piutang almarhum.
Mungkin ada pembaca lainnya yang punya permasalahan yang sama, mohon penjelasan dan terima kasih.
January 8th, 2009 at 7:07 pm
tks atas infonya, kebetulan sekali, ayah sy tgl 10 des 08 kemaren meninggal dunia, jd kami lg cari info untuk kepengurusan surat ke Taspen. Juga ke asabri krn beliau angkatan laut. Cukup rumit jg ya?
June 18th, 2009 at 10:48 am
informasi berguna sekali mas rony
terimakasih…
Ditunggu sambungannya mas…
Taspen II dan informasi SPPT Janda
bravo
June 23rd, 2009 at 4:19 pm
menurut saya sih, kalau kita mo urus segala sesuatu yang berhubungan dengan uang yang berkaitan dengan APBN tentunya mo g mo kita harus patuh dan taat dengan regulasi yang telah ditentukan. Meski itu hak ya ? TAPI mau ga mau kita harus mematuhi dan mentaati segala aturan yang berlaku. Seperti kita mau ambil uang tabungan di Bank, maka kita harus patuh dan taat dengan aturan serta legalitas yang ditetapkan. Moga kita dapat beradaptasi dengan semua perauturan yang ada sesuai dengan ketetapan yang ditentukan oleh BUMN itu.
December 3rd, 2009 at 7:40 am
Infonya bagus. Thanks.
February 5th, 2010 at 9:44 am
dengan hormat, besama ini sayamohon kepada bapak format sp4a dan skpps uantuk mengur pensiun demikian terima kasih
February 5th, 2010 at 11:29 am
mas @shohib yang baik, mohon maaf saya tidak memiliki formulir itu. formulir itu bisa didapat di kantor TASPEN tempat mas shohib mengurus dana pensiun. Silakan ke sana.
Saya hanya menemukan formulir ini di website taspen:
http://www.taspen.com/index.php?option=com_content&task=category§ionid=16&id=88&Itemid=295
oh ya, untuk semua, maaf, ternyata saya tidak bisa melanjutkan ke tahap II. tahap II sebenarnya cuma nunggu dipanggil, lalu ambil uang. tetapi urut-urutannya saya sudah terlanjur lupa, waktu itu terburu-buru ada pekerjaan, dan tidak sempat dicatat. maafkan.