
Jual diri (in all terms), jadi terkenal, kaya, beli mobil
Lalu kawin lagi
-sigh-
Langkah jual diri
1. Bisa jual tubuh, tapi itu dilarang. Jadi pasang image aja, yang laku dan laris. Misalnya kalo mau disebut kiai ya pake sorban lah
2. Temukan cara menjadi terkenal, kalau sampeyan pake surban tapi gaul, pasti terkenal. Nah, jadi kaya deh karena tarif bisa mahal untuk diundang.
3. Beli mobil! Mosok sudah kaya kok naik bis, gak asik dong.
4. Tambahan aja, bikin mlm. Kan penggemar dah banyak, kalau situ dipercaya, biar masuk jurang juga pengikut nurut aja. Sudah gak usah peduli mlm itu halal atau haram, menyengsarakan atau enggak, cuek aja, yang penting duit ngalir ke upline tertinggi alias sampeyan. Kekayaan terjaga, ya toh?
5. Ini dia intinya. KAWIN LAGI!
Enak ya.. hehe
Category: Daily Life | Comment RSS 2.0 | trackback
November 30th, 2006 at 7:12 pm
Kalo ganteng bisa jadi terkenal gak?
*ngaca di spion bemo
November 30th, 2006 at 8:27 pm
kejam nian sindiranmu wahe direktor!
November 30th, 2006 at 8:35 pm
koq tadi sekilas aku baca urlnya horny.dgworks.net ya
December 1st, 2006 at 8:37 am
wahhhh….kyai itu ya….hehehehehe…:-D
December 1st, 2006 at 8:53 am
ra percoyo karo gitu2an
lebih percaya kalau dia mau nggak dibayar.
malah sifat2 setan’e seng ketok akeh.
*weleh..weleh..*
December 1st, 2006 at 10:57 am
nggak masalah… yang penting nggak niat nikahin bini gue…hehehe
btw, Doski, kan, juga mnusia, tho?!?
December 1st, 2006 at 12:52 pm
*tiarap*
Sadis bener sindirannya, rek…
December 1st, 2006 at 1:09 pm
GHIBAH…GHIBAH…
SYUH…SYUH…
:-”
December 1st, 2006 at 2:50 pm
Intinya adalah MQ=Mari Qawin *lagi*
December 1st, 2006 at 4:21 pm
ini ngomongin siapa sih..? *kucek2 mata keluar ruang kantor nun di pojok*
December 1st, 2006 at 9:03 pm
Ronceh mo kawin eh nikah lagi? *kabur*
December 1st, 2006 at 10:32 pm
wah gara-gara pak Kyai sih, mas Rony jadi lupa nulis “…El Vale, demi kesehatan…” :p
December 3rd, 2006 at 8:59 am
Yang penting pinter pinter ngatur manajemen nya ( bagaimana berisri lebih dari satu ),..kalau masalah qolbunya, ya serahin aja ke teteh tuanya.
December 3rd, 2006 at 3:52 pm
Hahahahaha… ngopo ron? Tidak mampu? Mangkane ojo ngejunk terus ben iso duwe bojo meneh….Paling nak kowe sugih yo ngono. Totohan?
December 3rd, 2006 at 3:56 pm
Hihihihihi…Gila bener sindirinnya. Kira-kira ‘beliau’ baca blogmu apa nggak ya mas?
January 23rd, 2007 at 1:26 pm
Saya rasa, kalau kita pengen bener2 tahu poligami bisa kita lihat pada tulisan pada orang2 yang memang mempunyai kapasitas, misal :
1. Poligami dalam Pandangan Syariah, http://www.eramuslim.com/ust/nkh/4573eb6e.htm
“Barat adalah Pendukung Poligami yang Tidak Manusiawi
Dan kini karena masyarakat barat banyak menganut agama nasrani, ditambah lagi latar belakang budaya mereka yang berangkat dari Romawi dan Yunani kuno, maka mereka pun ikut-ikutan mengharamkan poligami.
Namun anehnya, sistem hukum dan moral mereka malah membolehkan perzinahan, homoseksual, lesbianisme dan gonta ganti pasangan suami isteri. Padahal semua pasti tahu bahwa poligami jauh lebih beradab dari semua itu. Sayangnya, ketika ada orang berpoligami dan mengumumkan kepoligamiannya, semua ikut merasa `jijik`, sementara ketika hampir semua lapisan masyarakat menghidup-hidupkan perzinahan, pelacuran, perselingkuhan, homosek dan lesbianisme, tak ada satu pun yang berkomentar jelek.
Semua seakan kompak dan sepakat bahwa perilaku bejat itu adalah `wajar` terjadi sebagai bagian dari dinamika kehidupan modern.”
2. Mengapa Rasulullah Melarang Puterinya Dipoligami ? http://www.eramuslim.com/ust/nkh/4573eb6e.htm
“As-Sayyid bin Abdul Aziz As Sa’dani mengatakan bahwa sesungguhnya hadits atau hukum larangan poligami ini khusus untuk putri Rasulullah SAW. Dan bahwasannya ia tidak akan berkumpul dengan putri musuh Allah. Oleh karena itu, putri Rasulullah tidak akan bersatu bersama putri musuh Allah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Munayyir Al-Iskandari, “Ini termasuk dalam wanita wanita yang diharamkan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya aku khawatir mereka akan menfitnah putriku.” Kalau Ali bin Abu Thalib menikah dengan selain putri Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, niscaya Nabi tidak akan mengingkarinya…
Maka argumentasi haramnya poligami hanya berdasarkan karena Rasulullah SAW melarang Ali bin Abi Thalib menikahi Juwairiyah setelah beristrikan Fatimah ra. adalah argumentasi yang kurang tepat. Mungkin mereka yang mengatakannya terbawa nafsu dan kurang memahami hakikat dan realita sirah nabawiyah yang sesungguhnya. Juga kurang mengenal metode istimbath hukum fiqih yang baku.
Cukup dengan melihat siapa saja yang berargumentasi demikian, kita akan tahu kebanyakannya bukan ahli syariah. Sehingga tidak berhak untuk secara serampangan melakukan istimbat hukum syariah. Sesungguhnya hukum tentang poligami hanya tepat disimpulkan oleh mereka yang punya kapasitas dalam ilmu syariah. Tanpa penguasaan yang benar terhadap ilmu syariah, maka hasilnya tidak pernah bisa dipertanggung-jawabkan.”
3. Hadist Tentang Poligami, http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/2560
“Bila kaum feminis ingin memerangi poligami dengan menggunakan hadits nabi SAW, maka yang terjadi adalah senjata makan tuan. Mereka pada dasarnya tidak mengerti dan tidak paham syariat Islam, sehingga mereka pikir kalau ada satu dua hadits atau ayat Al-Quran yang secara sekilas sesuai dengan maunya mereka, bisa digunakan.”
4. Poligami Betulkah Sunnah Rosul ? http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/2315
“Nikah yang wajib itu bila seorang sudah memiliki kemampuan baik moril atau pun finansial, sementara dia berada pada jurang perzinahan dan nyaris terperosok ke dalamnya, maka baginya menikah itu wajib, bukan sekedar sunnah. Sebaliknya, bila seorang laki-laki baru punya sedikit-sedikit harta sedangkan di depannya masih ada tugas besar, lagi pula umurnya masih sangat muda dan belum terlalu matang, maka menikah baginya sunnah atau mungkin malah mubah. Sedangkan orang yang akan mencelakakan istri / pasangannya,.maka nikahnya haram.
Hal yang relatif sama juga berlaku bagi seorang yang ingin poligami. Bila dengan poligami itu akan menimbulkan mudharat baik finansial maupun psikologis, maka tentu tidak lagi menjadi sunnah. Sehingga bisa kita katakan, masalah ini kembali kepada kasus masing-masing. Tapi jangan sampai kita mengatakan bahwa poligami tidak ada dalam syariat Islam.”
5. Poligami Utk Menyalurkan Nafsu Birah, http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/5/cn/2077
“Sehingga jauh-jauh hari Islam sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya fenomena ini dengan membuka pintu untuk poligami dan menutup pintu ke arah zina. Dari pada zina yang merusak nilai kemanusiaan dan harga diri manusia, lebih baik kebutuhan itu disalurkan lewat jalur formal dan legal. Yaitu poligami.”