
Informasi saya dapat dari blog Kenz
Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Minggu 5 November 2006, kami warga Lesehan menerima kabar yang bertolak belakang. Hari itu kawan kami Dani melangsungkan pernikahan di Wates, Kulon Progo. Pada hari itu juga, ternyata teman kami yang lain, Abenk alias Bambang, kehilangan ayahnya tercinta. Maka rombongan pernikahanpun berlanjut menuju ke Budi Abadi tempat bapak kawan kami itu disemayamkan.
Hari ini, kawan kami Abenk tiba-tiba menanyakan soal asuransi kematian. Saya tidak tahu-menahu soal ini. Menurut dia, setiap warga yang memiliki KTP biru, berhak mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp. 500.000,-. Saya kemudian membuka google untuk mencari keterangan soal ini. Dan sampailah saya pada blog Kenz tersebut di atas.
Ternyata memang benar, bahwa setiap warga yang meninggal berhak mendapatkan asuransi kematian tersebut. Asuransi hanya diberikan kepada mereka yang meninggal secara “wajar”. Dalam arti bukan disebabkan oleh kecelakaan baik itu berupa akibat penggunaan narkotik, minuman keras, bunuh diri, pelaku tawuran ataupun adu tanding seperti balap motor ataupun melakukan pertandingan tinju.
Adapun syarat untuk mendapatkan ini adalah dengan terlebih dulu mendaftar ke bank/kantor yang ditunjuk. Adapun dokumen-dokomen yang dibutuhkan berupa:
Demikian informasi yang saya dapatkan. Saudara Kenz sudah pernah mengurus hal ini (berdasar tulisan di blog beliau) ketika beliau kehilangan ayahnya. Nah, semoga informasi ini bermanfaat.
Vale, demi kesehatan
el rony, melemaskan jari yang mulai pegal
Category: Yogyakarta, how to, Daily Life | Comment RSS 2.0 | trackback
November 10th, 2006 at 2:43 pm
pertamakah?
maturnuwun inponya
November 10th, 2006 at 2:46 pm
kantor atau bank yang ditunjuk mana mas rony????
November 10th, 2006 at 3:16 pm
thank you dab, …
yg fotocopy-an document itu semua rangkap 5 dan harus di legalisir kelurahan.
tapi aku masih bingung, sebab kelurahan bilang ke kantor tata kota (jln kusuma negara), kecamatan bilang ke kantor sipil(kantor walikota) ????
endi sing bener iki ?????
November 10th, 2006 at 3:24 pm
ow…baru tahu aku…trus preminya sopo sing mbayar mas?
November 11th, 2006 at 6:04 am
wah, bakal dijadikan obyekan nich…!!
November 12th, 2007 at 11:01 pm
Salam kenal,
aku kagum kok bisa dapet info yang gak nyangka kayak gini, kalo ada info lain yang bermanfaat buat orang banyak, bagi aku ya…
July 29th, 2008 at 3:27 pm
Salam,
Ini infonya benar gak sihh…
August 13th, 2008 at 11:34 am
Info yang bagus, saya juga baru mengetahuinya
October 28th, 2008 at 7:49 am
ASURANSI DI INDONESIA : KEWAJIBAN TANPA HAK APAPUN
Satu-satunya model asuransi di dunia dimana nasabah hanya dibebani kewajiban membayar premi
namun tidak mempunyai hak apapun untuk melakukan klaim. Lihat saja Putusan Pengadilan Negeri
Surakarta No. 13/Pdt.G.P/2006/PN.Ska. Sebuah pemerkosaan HAM yang legal dan sistematis.
Hidup Asuransi di Indonesia
Benar kata bung Iwan Falz,
Negeri Indonesia,negeri para penipu.
Sorga penipu, sorganya sorga……!!!
hajinawi80@yahoo.co.id