Rony's Blog
Shoutbox

Name

URL or Email

Message


Meta

Asuransi Kematian “Peduli Warga Koe”

Print This Post   Email This Post

Informasi saya dapat dari blog Kenz

Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Minggu 5 November 2006, kami warga Lesehan menerima kabar yang bertolak belakang. Hari itu kawan kami Dani melangsungkan pernikahan di Wates, Kulon Progo. Pada hari itu juga, ternyata teman kami yang lain, Abenk alias Bambang, kehilangan ayahnya tercinta. Maka rombongan pernikahanpun berlanjut menuju ke Budi Abadi tempat bapak kawan kami itu disemayamkan.

Hari ini, kawan kami Abenk tiba-tiba menanyakan soal asuransi kematian. Saya tidak tahu-menahu soal ini. Menurut dia, setiap warga yang memiliki KTP biru, berhak mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp. 500.000,-. Saya kemudian membuka google untuk mencari keterangan soal ini. Dan sampailah saya pada blog Kenz tersebut di atas.

Ternyata memang benar, bahwa setiap warga yang meninggal berhak mendapatkan asuransi kematian tersebut. Asuransi hanya diberikan kepada mereka yang meninggal secara “wajar”. Dalam arti bukan disebabkan oleh kecelakaan baik itu berupa akibat penggunaan narkotik, minuman keras, bunuh diri, pelaku tawuran ataupun adu tanding seperti balap motor ataupun melakukan pertandingan tinju.

Adapun syarat untuk mendapatkan ini adalah dengan terlebih dulu mendaftar ke bank/kantor yang ditunjuk. Adapun dokumen-dokomen yang dibutuhkan berupa:

  1. KTP Asli Almarhum dan fotokopinya yang dilegalisir kelurahan.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter
  3. Kartu Keluarga C-1
  4. Fotokopi KTP Ahli Waris

Demikian informasi yang saya dapatkan. Saudara Kenz sudah pernah mengurus hal ini (berdasar tulisan di blog beliau) ketika beliau kehilangan ayahnya. Nah, semoga informasi ini bermanfaat.

Vale, demi kesehatan

el rony, melemaskan jari yang mulai pegal

Category: Yogyakarta, how to, Daily Life | Comment RSS 2.0 | trackback

8 Responses to “Asuransi Kematian “Peduli Warga Koe””

  1. Luthfi Says:

    pertamakah?
    maturnuwun inponya

  2. cahyo Says:

    kantor atau bank yang ditunjuk mana mas rony????

  3. bambang Says:

    thank you dab, …
    yg fotocopy-an document itu semua rangkap 5 dan harus di legalisir kelurahan.
    tapi aku masih bingung, sebab kelurahan bilang ke kantor tata kota (jln kusuma negara), kecamatan bilang ke kantor sipil(kantor walikota) ????
    endi sing bener iki ?????

  4. oón Says:

    ow…baru tahu aku…trus preminya sopo sing mbayar mas?

  5. Junkerz side B Says:

    wah, bakal dijadikan obyekan nich…!! :(

  6. wiwit palembang Says:

    Salam kenal,
    aku kagum kok bisa dapet info yang gak nyangka kayak gini, kalo ada info lain yang bermanfaat buat orang banyak, bagi aku ya…

  7. CAR Says:

    Salam,
    Ini infonya benar gak sihh…

  8. eddy widjaja Says:

    Info yang bagus, saya juga baru mengetahuinya

Leave a Reply